Data Penerima LPG 3 Kg, Pertamina Proses 115 Ribu KK

Pekerja melakukan bongkar muat tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg atau gas melon di kawasan Cililitan, Jakarta Kamis (14/7/2022).

PT Pertamina (Persero) bakal melakukan proses pendataan kepada 115 ribu Kartu Keluarga (KK) yang berhak membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Proses pendataan tersebut rencananya akan tersebar di lima Kota/Kabupaten di Indonesia dengan dimulai pada awal tahun ini.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan saat ini pihaknya belum menetapkan kriteria masyarakat yang berhak membeli LPG 3 Kg berdasarkan data di KTP. Namun, proses pendataan agar penyaluran LPG 3 Kg dapat tepat sasaran masih dilakukan.

Menurut dia Pertamina terus melakukan sosialisasi dengan Kementerian ESDM untuk memberikan pemahaman kepada agen dan pangkalan LPG terkait wacana pembelian LPG berdasarkan data di KTP.

“Ada 115 ribu KK yang kita uji coba awal tahun ini ada di 5 Kota Kabupaten yang kita uji coba dan saat ini kita dalam tahap sosialisasi bersama dengan Kementerian ESDM untuk memahamkan kepada agen dan pangkalan LPG bagaimana cara bertransaksi,” ujar dia dalam acara Energy Corner, dikutip Selasa (11/4/2023).

Ia pun berharap sosialisasi ini dapat rampung pada bulan April. Sehingga setelah momen lebaran 2023 usai, bisa mulai dilakukan secara bertahap pembelian melalui data di KTP.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap menjelaskan, meskipun aturannya sudah terbit, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.

Dia mengungkapkan pembelian LPG 3 kg dengan data masyarakat teregistrasi mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. “Iya (2024). Kami melakukan monev berkala,” ujar Maompang kepada CNBC Indonesia.

Saat ini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero). Maompang juga menegaskan masyarakat saat ini masih bisa melakukan pembelian LPG 3 kg seperti biasa.

Selain itu, ia menekankan waktu untuk masyarakat bisa registrasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina masih bisa dilakukan sampai dengan akhir 2023. Sehingga nantinya di tahun 2024 pembelian LPG 3 kg hanya bisa diterima oleh masyarakat yang teregistrasi saja.

“Sepanjang masyarakat melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg. Waktu registrasi cukup panjang sampai dengan akhir 2023. Ditargetkan akhir 2023 masyarakat yang beli LPG 3 kg sudah teregistrasi semua datanya,” ungkapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*