Jakarta Bukan Lagi Daerah Khusus Ibu Kota, KTP Harus Ganti?
Keseriusan pemerintah dan DPR RI untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur semakin terlihat dengan adanya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Terbaru, DPR dalam rapat paripurna telah mengesahkan RUU tersebut menjadi usulan inisiatif DPR.
Dengan kesepakatan itu, RUU https://judol-terpercaya.xyz/ yang akan mencabut status Daerah Khusus Ibukota (DKI) dari Jakarta ini akan segera dibahas dengan pemerintah. Apabila RUU ini nantinya benar-benar disahkan menjadi Undang-Undang, lantas muncul pertanyaan bagaimana nasib dokumen-dokumen kependudukan warga Jakarta?
Pertanyaan ini muncul karena dokumen kependudukan pasti mencantumkan domisili Jakarta dengan statusnya sebagai DKI. Lihat saja keterangan yang tertulis di E-KTP keluaran 2022, keterangan mengenai DKI muncul di bagian atas kartu dan kolom tempat lahir. Belum lagi keterangan DKI yang ada di Kartu Keluarga.
Lantas bagaimana nasib dokumen-dokumen ini nantinya apabila RUU DKJ ini benar-benar disahkan? Apakah semua warga perlu mengganti dokumen-dokumen tersebut?
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan nasib dokumen-dokumen kependudukan tersebut sebenarnya belum diatur di RUU DKJ. Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mengatakan masa depan dokumen itu juga belum dibahas di dalam rapat panitia kerja tentang RUU DKJ. “Belum dibahas,” kata dia saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).
Meski demikian, Mardani mengusulkan agar dokumen-dokumen fisik kependudukan tak perlu diganti. Dia bilang penggantian fisik dokumen kependudukan warga Jakarta pasti memakan biaya banyak. “Sebaiknya tidak perlu diganti, sayang dananya dan data sudah tersimpan,” ujar dia.
Menurut dia, pemerintah hanya perlu mengganti data digital penduduk yang sudah disimpan. Dia mengatakan penggantian data digital itu juga selaras dengan program pemerintah untuk mendorong digitalisasi birokrasi. “Tren ke arah digitalisasi bisa dimulai,” kata Mardani.