Jangan Kaget Beli LPG 3 Kg Didata, Ini Kata Bos Pertamina..

Pekerja melakukan bongkar muat tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg atau gas melon di kawasan Cililitan, Jakarta Kamis (14/7/2022).

PT Pertamina (Persero) memastikan saat ini pihaknya belum melakukan pembatasan untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dengan menggunakan KTP. Hanya saja, pihaknya saat ini memang terus melakukan pendataan kepada masyarakat melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan saat ini pihaknya belum menetapkan kriteria masyarakat yang berhak membeli LPG 3 Kg berdasarkan KTP. Namun, proses pendataan agar penyaluran LPG 3 Kg dapat tepat sasaran masih berlangsung.

“Jadi sesungguhnya ini bukan pembelian menggunakan KTP jadi kita mendata berdasarkan NIK ini, nanti akan menjadikan profiling konsumen LPG yang selama ini disubsidi sehingga kita ada database sehingga pemerintah bisa evaluasi secara komprehensif,” ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Selasa (11/4/2023).

Meski begitu, ia mengatakan uji coba pembelian gas LPG 3 Kg berdasarkan data KTP sudah dimulai dari awal tahun lalu. Setidaknya terdapat 115 ribu Kartu Keluarga (KK) yang telah diuji coba.

Sementara pada awal tahun ini, pihaknya telah melakukan uji coba di lima Kota/Kabupaten di Indonesia. Menurut dia Pertamina terus melakukan sosialisasi dengan Kementerian ESDM untuk memberi pemahaman kepada agen dan pangkalan LPG terkait wacana pembelian LPG berdasarkan data KTP.

“Bagaimana cara bertransaksi harapannya sosialisasi ini selesai bulan April sehingga setelah lebaran sudah bisa melakukan secara bertahap proses registrasinya,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap menjelaskan, meskipun aturannya sudah terbit, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.

Dia mengungkapkan pembelian LPG 3 kg dengan data masyarakat teregistrasi mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. “Iya (2024). Kami melakukan monev berkala,” ujar Maompang kepada CNBC Indonesia saat ditanya kapan implementasi pembelian LPG 3 kg menggunakan data masyarakat yang sudah teregistrasi, dikutip Senin (6/3/2023).

Saat ini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero). Maompang juga menegaskan masyarakat saat ini masih bisa melakukan pembelian LPG 3 kg seperti biasa.

Selain itu, ia menekankan waktu untuk masyarakat bisa registrasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina masih bisa dilakukan sampai dengan akhir 2023. Sehingga nantinya di tahun 2024 pembelian LPG 3 kg hanya bisa diterima oleh masyarakat yang teregistrasi saja.

“Sepanjang masyarakat melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg. Waktu registrasi cukup panjang sampai dengan akhir 2023. Ditargetkan akhir 2023 masyarakat yang beli LPG 3 kg sudah teregistrasi semua datanya,” ungkapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*