Rafael Alun Dibui KPK, Gimana Nasib Geng Pajaknya?

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan di rumah tahanan KPK pada 3-22 April 2023.

RAT diduga terilbat tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak sejak 2011. Selain RAT, KPK mengendus ada pihak-pihak lain yang terlibat dengan aksi korupsi RAT, mereka dikenal sebagai sindikat atau geng RAT.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setelah RAT ditangkap, tentu tim penyidik tidak akan berhenti sampai di situ dalam menuntaskan penelusuran dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RAT dan rekan-rekannya di Ditjen Pajak. Karena penyidikan masih berlangsung, masih akan ada pihak terkait yang dipanggil.

“Tentu penanganan perkara RAT ini belum selesai sampai di sini,” kata Firli saat konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Selasa (11/4/2023).

“Kita masih perlu bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan terhadpa setiap pihak, apakah itu korporasi atau orang per orang, yang ada hubungannya dengan saudara RAT,” tuturnya.

Firli memastikan, tim penyidik KPK yang menelusuri kasus dugaan korupsi RAT melalui salah satu perusahaannya yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan, yaitu PT AME, akan terus bergerak membongkar sindikat atau pihak yang terlibat tindakan merampas pendapatan negara itu.

“Tentu nanti kita akan lakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap pihak tersebut. Yang pasti kita akan terus kerja keras sampai ini tuntas, setuntas-tuntasnya,” kata Firli.

Dari pihak keluarga, seperti istrinya sendiri, kata Firli juga pasti akan diperiksa. Termasuk rekan-rekan sejawatnya yang terendus menjalin kerja sama dengan RAT saat menjalankan bisnis sampingan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Tapi kan penyidikan ini kan masih berlangsung. Ini masih berkembang, apakah nanti ada tersangka lain setelah RAT ini? pasti KPK akan menyampaikan ke rekan-rekan,” tuturnya.

KPK pun telah memanggil Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pada 14 Maret lalu, untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, yang diduga ada keterlibatan dalam bentuk saham di perusahaan RAT.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding seusai pemeriksaan mengatakan tim LHKPN KPK telah mendalami keterlibatan istri Wahono dengan kepemilikan aset RAT. Hasilnya, ditemukan istri Wahono mempunyai saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Istri RAT juga mempunyai saham di sana.

“KPK juga telah meminta penjelasan Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di dua perusahaan milik istri Rafael Alun Trisambodo,” tuturnya.

Meski demikian, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sejauh ini belum menemukan adanya keterkaitan RAT dengan para pegawai Kementerian Keuangan lainnya, termasuk di Direktorat Jenderal Pajak.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan, pihaknya telah meneliti dugaan geng RAT di Kemenkeu seperti yang pernah disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

“Soal geng RAT kami dari Itjen tentu melihatnya berdasarkan kami teliti dan kami lihat. Sampai sejauh ini contoh pegangan RAT audit investigasi belum melihat keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu jadi kalau RAT lebih ke pihak terafiliasi misal teman SMA kakak adek orang tua sampai saat ini kami melihatnya begitu,” ungkapnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*