Pemerintah telah menetapkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.
Artinya, seharusnya THR sudah diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.
Hal itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! Tidak boleh dicicil,” kata Ida dikutip Selasa (11/4/2023).
Lalu siapa saja yang berhak menerima THR?
Apakah pekerja magang, dalam masa percobaan, dan yang bekerja kurang dari setahun berhak mendapatkan THR?
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR diberikan kepada pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Lewat akun Twitter resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, magang bukan atas dasar perjanjian kerja, tidak menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, dan hanya memperoleh uang saku dan atau uang transportasi, bukan upah.
“Sehingga, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan,” tulis akun @/KemnakerRI, dikutip Selasa (11/4/2023).
Bagaimana dengan pekerja masih dalam masa percobaan (probation) maupun masa kerja belum setahun?
“Masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam PKWTT, dalam jangka waktu paling lama 3 bulan,” cuit Kemnaker.
“Pekerja/ buruh yang masih dalam masa probation berhak mendapat THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya,” lanjut Kemnaker.
Cuitan itu disertai dengan simulasi perhitungan THR bagi pekerja dalam masa percobaan. Yaitu, masa kerja dibagi bulan dalam setahun (12) dikali upah 1 bulan. Hasilnya adalah besaran THR yang akan diterima pekerja.
Simulasi perhitungan itu juga bekerja untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.